Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme sistem dan prosedur
pembiayaan KPRS di Bank Kalbar Syariah Singkawang dan implementasi akad
murabahah pada pembiayaan akad KPRS di Bank Kalbar Syariah Singkawang
berdasarkan fatwa DSN MUI No.04/dsn-mui/2000.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitataif, pendekatan deskriptif dan jenis penelitian lapangan (Field Research).
Sumber data penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan. Tahap terakhir yang dilakukan adalah teknik
pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan trianggulasi.
Secara umum hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme
sistem dan prosedur pembiayaan KPRS di Bank Kalbar Syariah memiliki
persyaratan untuk menganalisis nasabah dalam melakukan pembiayaan yakni
menggunakan prinsip 5C adapun pembiayaan yang akan dilakukan nasabah ketika
sudah memenuhi prinsip 5C akan melalui tahapan seperti permohonan
pembiayaan, analisis permohonan, persetujuan permohonan, dan monitoring dalam
pelunasan, sedangkan implementasi pembiayaan KPRS di Bank Kalbar Syariah
menurut fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/2000 akan melalui beberapa tahapan
seperti penerapan akad, ketentuan modal awal, denda keterlambatan, dan jaminan
dari tahapan diatas pihak Bank Kalbar Syariah telah sukses dalam
mempraktekannya sesuai dengan prinsip 5C dan fatwa DSN MUI No.04/DSNMUI/2000.