Abstract:
Tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk mengetahui landasan syar’iat dalam
surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Nomor 2334/Kw.14/BA.03.2/04/2022 dalam poin pelaksanaan zakat fitrah. 2)
Untuk mengetahui landasan sosiologis surat edaran Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Nomor
2334/Kw.14/BA.03.2/04/2022 dalam poin pelaksanaan zakat fitrah. 3) Untuk
mengetahui landasan yuridis terbentuknya surat edaran Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Nomor
2334/Kw.14/BA.03.2/04/2022 dalam poin pelaksanaan zakat fitrah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pendekatan normatif empiris. Sumber data penelitian yaitu: data primer dalam
bentuk surat edaran dan wawancara sedangkan data sekunder berbentuk data
kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: wawancara dan
dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan tringulasi. Dan yang terakhir pada teknik analisis data yaitu
reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: 1) isi surat edaran tersebut
sesuai secara syariat, terkait adanya talfiq tidak menjadi persoalan dalam
poinnya subtansi dapat terlaksana. 2) surat edaran tersebut tidak merujuk dalil
secara tekstualitas, akan tetapi lebih mengedepankan subtansinya guna
mempermudah muzaki dan lebih efektif ketika dimanfaatkan oleh mustahik. 3)
tersebut berdasarkan isi dari UU No. 23 Tahun 2011, dan diperkuat dengan
PMA No. 52 Tahun 2014.