Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Faktor-faktor apa saja yang
mendorong pernikahan di bawah umur di Desa Ambawang Kuala Kecamatan
Sungai Ambawang. 2). Implikasi pernikahan di bawah umur terhadap
keharmonisan dalam rumah tangga di Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai
Ambawang.
Penelitian ini berjenis penelitian hukum empiris. . Sumber data dalam
penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dari pelaku nikah di
bawah umur di Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya dan data sekunder berupa buku-buku yang berkaitan.
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan
dokumentasi. Adapun eknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis
berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan
disimpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan
bahwa 1). Faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pernikahan
dibawah umur di Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang,
terdapat beberapa faktor yaitu: faktor ekonomi, faktor Pendidikan, Faktor orang
tua, Pergaulan bebas, faktor lingkungan 2). Pernikahan di bawah umur yang
terjadi di Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang tidak signifikan
pengaruhnya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga hal ini diketahui dari
jawaban para informan, yakni dari 6 keluarga yang peneliti teliti hanya ada satu
yang merasa/menjawab bahwa keluarganya tidak harmonis dan berakhir
perceraian. Hal ini juga disebabkan dari pandangan ataupun harapan
keharmonisan dari setiap keluarga serta ilmu pengetahuan mengenai status suami
dan istri.