Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu: 1) Mendeskripsikan apa faktor
penyebab perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan Mentebah Kabupaten
Kapuas Hulu pada masa pandemi covid-19. 2) Mendeskripsikan bagaimana
sosialisasi dan penyuluhan perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan
Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu pada masa pandemi covid-19.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yaitu: data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu: wawancara dan dokumentasi. Teknik
pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini yaitu member check. Tahap
terakhir yang dilakukan dalam penelitian adalah teknik analisis data dengan
menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Beberapa faktor yang
menyebabkan perkawinan di bawah umur di masa pandemi covid-19 di kecamatan
Mentebah ialah faktor sosial budaya, faktor agama, faktor pergaulan bebas, dan
faktor pendidikan. 2) Peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Mentebah
Kabupaten Kapuas Hulu dalam mengurangi kasus perkawinan di bawah umur pada
masa pandemi covid-19 ialah terbagi menjadi 3 peran yakni penghulu sekaligus
Kepala KUA dengan peran sosialisasi penyuluhan, peran penyeleksian pendaftaran
perkawinan, serta peran kerjasama dengan instansi lain. Kemudian peran penyuluh
agama Islam fungsional dalam proses pemeriksaan data perkawinan melalui
penyuluhan langsung di lapangan terutama pada remaja dan nasihat calon pengantin
saat pendaftaran perkawinan.