PROSESI PENETAPAN BARANG ANTARAN PADA PERNIKAHAN ADAT MELAYU PERSPEKTIF ‘URF

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Ibrahim, Jimmy
dc.date.accessioned 2023-06-07T07:25:01Z
dc.date.available 2023-06-07T07:25:01Z
dc.date.issued 2022-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3112
dc.description.abstract Setiap daerah memiliki ciri khas atau budaya yang berbeda saat melangsungkan perkawinan, salah satunya di Kabupaten Kapuas Hulu sebelum akad nikah dilaksanakan, ada tradisi antaran yang dilaksanakan sebelum akad nikah, biasanya lebih dikenal dengan Besurung/Antar-Antar/Antaran. 12 jenis barang yang diserahkan dalam prosesi antaran yang dimana hal ini telah ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pemangku Adat Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) Proses pelaksanaan antaran pada pernikahan adat Melayu Kabupaten Kapuas Hulu dan 2) Analisis ‘urf terhadap pelaksanaan antaran pada pernikahan adat Melayu Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), observasi dan wawancara, dengan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian, sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu wawancara. Informan dalam penelitian ini terdiri dari dua orang dari tokoh adat, satu orang tokoh masyarakat, satu orang tokoh agama dan satu orang pelaku pelaksanaan antaran. Sedangkan data sekunder berupa buku yang berkaitan dengan judul skripsi yang diteliti. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu reduksi data, paparan data dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diuji keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) pelaksanaan barang antaran diawali dengan meusyawarah dan mufakat kedua belah pihak dalam menentukan barang yang akan diserahkan. Jenis barang antaran terdiri dari Tepa’ Sirih, Kepala Adat, Pesalin Dara, Pesalin Orang Tua Laki-Laki dan Perempuan, Pelangkah Batang, Tutup Uban, Barang Pembawaan, Barang Pengiring, Bunga Rampai, Air Serbat dan Tempayan Kapat. Dan dalam proses pelaksanaan serah dan terima barang antaran diwakilkan oleh juru bicara yaitu para tokoh adat setempat untuk menjelaskan dan menyerahkan barang tersebut. 2) Analisis konsep ‘urf pada tradisi ini termasuk ‘urf shahih, karena tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dengan demikian tradisi ini masih memiliki dampak positif dalam pelaksanaannya. Serta tradisi ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada orang tua dari calon mempelai perempuan. Maka dari itu hukumnya mubah untuk dilaksanakan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Penetapan en_US
dc.subject Barang Antaran en_US
dc.subject Urf en_US
dc.title PROSESI PENETAPAN BARANG ANTARAN PADA PERNIKAHAN ADAT MELAYU PERSPEKTIF ‘URF en_US
dc.title.alternative Studi Pernikahan Pada Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account