Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: 1) mengetahui praktik pisah
ranjang yang dilakukan oleh pasangan suami-istri sebelum putusan cerai. 2)
mengetahui bagaimana perspektif maslahah terhadap suami-istri yang melakukan
praktik pisah ranjang sebelum putusan cerai di Kecamatan Pontianak Timur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode empiris.
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Pontianak Timur. Sumber data berasal dari
data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari observasi, wawancara, serta
dokumentasi yang berkaitan dengan pasangan suami istri yang sedang melakukan
praktik pisah ranjang dan data sekunder diperoleh dari jurnal, buku serta artikelartikel yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada pasangan
suami istri yang melakukan praktik pisah ranjang.
Hasil yang diperoleh dalam peneltian ini yaitu: 1) Praktik pisah ranjang yang
dilakukan oleh narasumber yaitu pasangan suami istri yang ada di Kecamatan
Pontianak Timur ini lebih cenderung memilih pisah rumah atau tidak berada di satu
atap yang sama. 2) Dalam perspektif maslahah tentang praktik pisah ranjang ini yaitu
sebagai sarana untuk mengambil manfaat karena keputusan untuk pisah rumah atau
tidak berada di dalam satu atap yang sama itu untuk menghindari pertengkaran yang
tidak menemukan jalan keluar, serta untuk menghindari pertengkaran yang lebih
besar yang terjadi secara berulang-ulang kali guna untuk menjaga psikologis anak ,
selain itu pisah ranjang juga bisa dijadikan tujuan untuk saling intropeksi diri,
menurunkan ego masing-masing dan bisa membuat situasi konflik yang terjadi
menjadi normal atau mereda.