Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) apa saja isi klausul perjanjian tabungan
haji pada Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak. 2) Apa dasar penyusunan klausul perjanjian
tabungan haji pada Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak. 3) Apakah seluruh isi klausul
perjanjian tabungan haji Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak konsisten dengan fatwa DSNMUI.
Peneliti mengunakan metode penelitian hukum dan jenis penelitian normatif yang
menggunakan metode pengumpulan data dengan studi pustaka (library research). Sumber data
penelitian menggunakan data primer melalui dokumen resmi isi klausul perjanjian tabungan haji
antara nasabah dan Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak serta brosur syarat dan ketentuan
pembukaan rekening tabungan iB Taharah dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen resmi
fatwa DSN-MUI, hasil studi pustaka, jurnal, artikel, internet dan sebagainya untuk mendukung
penelitian. teknik pengumpulan data Studi Pustaka (bibliography study), Studi Dokumen
(document study) dan Dokumentasi. Alat pengumpulan data daftar checklist pemeriksaan isi
klausul perjanjian tabungan haji antara nasabah dan bank kalbar. Teknik peeriksaan keabsahan
data menggunakan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan sistematisasi. Sedangkan Teknik
analisis data menggunakan Teknik interpretasi dalam kontrak/perjanjian dan Teknik
Sistematisasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) butir isi klausul perjanjian tabungan haji antara
nasabah dan Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak yakni berisikan: a) isi klausul pertama yakni
identitas para pihak (Bank dan nasabah). b) isi klausul kedua yakni nasabah wajib
menginvestasikan setoran awal sebesar Rp100.000 dan saldo mengendap sebesar Rp50.000. c) isi
klausul ketiga yakni akad Mudharabah. d) isi klausul ke empat yakni dana investasi harus dalam
bentuk nisbah. e) isi klausul terakhir yakni jika terdapat perubahanan nisbah maka, pihak Bank
mengumumkan pada Banking Hall. 2) dasar penyusunan isi klausul perjanjian tabungan haji pada
Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak yakni: a) isi klausul pertama yakni identitas para pihak
(Bank dan nasabah) merujuk pada fatwa DSN-MUI, POJK no.13/POJK.03/2021 tentang
penyelenggaraan produk bank umum, dan UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. b) isi
klausul kedua yakni nasabah wajib menginvestasikan setoran awal sebesar Rp100.000 dan saldo
mengendap sebesar Rp50.000, merujuk pada fatwa DSN-MUI. c) isi klausul ketiga yakni akad
Mudharabah merujuk pada fatwa DSN-MUI, POJK no.13/POJK.03/2021 tentang
penyelenggaraan produk bank umum, dan UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. d) isi
klausul ke empat yakni dana yang diinvestasikan harus dalam bentuk nisbah merujuk pada fatwa
DSN-MUI, POJK no.13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, dan UU no
21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. e) isi klausul terakhir yakni jika terdapat perubahanan
nisbah maka, pihak Bank mengumumkan pada Banking Hall merujuk pada fatwa DSN-MUI,
POJK no.13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum, dan UU no 21 tahun
2008 tentang perbankan syariah. 3) adapun analisis isi klausul perjanjian tabungan haji antara
nasabah dan Bank Kalbar Cabang Syariah Pontianak secara keseluruhan isi klausul tersebut telah
konsisten dan telah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI.