Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi kodisi temuan bahwa meskipun sudah
ditetapkan batasan umur pernikahan namun masih terdapat penyimpangan dengan
melakukan perkawinan di bawah umur. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip
dan syarat perkawinan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun
2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor internal
penyebab terjadinya pernikahan dini di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai
Kakap Kabupaten Kubu Raya, 2) Faktor eksternal penyebab terjadinya pernikahan
dini di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yakni menggunakan
teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu
melalui tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan yang bisa diambil pada penelitian ini adalah: 1) Faktor
internal meliputi faktor hamil sebelum menikah, faktor pendidikan dan faktor diri
sendiri. Faktor hamil sebelum menikah karena bebasnya pergaulan remaja dan
mudahnya mengakses video-video porno di internet, sedangkan faktor pendidikan
yang rendah di masyarakat Dusun 1 Desa Sungai Rengas membuat masyarakat
tidak mengetahui dampak yang terjadi karena menikah di usia dini, serta faktor
diri sendiri karena mereka telah mempunyai pasangan atau kekasih maka mereka
memutuskan untuk segera menikah. 2) Faktor eksternal meliputi faktor ekonomi
dan faktor orang tua. Keadaan ekonomi yang kurang mencukupi sehingga orang
tua menikahkan anaknya untuk mengurangi beban orang tuanya sedangkan faktor
orang tua yang selalu berfikiran tentang ketakukan akan anaknya tidak laku dan
menjadi perawan tua hal tersebut mendorong orang tua untuk segera menikahkan
anaknya.