Abstract:
Trend pendidikan bidang kebahasaan belakang ini mengarah pada pendidikan dwibahasa. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 yang menggariskan tentang sekolah-sekolah berskala internasional yang menggunakan pengantar bahasa asing dan bahasa Indonesia. Kemudian, politik kebahasaan yang menunjuk pada usaha memperkuat peran bahasa daerah sebagai unsur yang memperkaya bahasa indonesia sehingga perlu diperhatikan pemeliharaannya agar tidak punah atau menuju pada kepunahan. Dua kebijakan ini cukup membuktikan pada kita bahwa pendidikan dwibahasa mendapat tempat khusus di dalam dunia pendidikan Indonesia.