Abstract:
Skripsi ini bermaksud untuk mengkaji dan mendeskripsikan secara spesifik
mengenai pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang mudharabah dalam persfektif
perbankan syariah di Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan adalah kajian pustaka
yang sumber primernya berasal dari karya-karyanya yang monumental.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan (library
Reseach) dimana data dan sumber datanya diperoleh dari penelaahan terhadap literaturliteratur yang sesuai dengan permasalahan. Dalam memperoleh data peneliti
menggunakana data skunder, dimana data skunder terdiri dari bahan primer yaitu
literature.
Prinsip Mudharabah adalah bagian dari produk perbankan syariah yang unik,
karena memiliki perbedaan filosofis antara sistem perbankan konvensional dengan
perbankan syariah yang menganut prinsip bagi keuntungan atau kerugian.
Mudharabah merupakan usaha kemitraan meliputi pemilik modal (shahib almal) dan pelaku usaha (mudharib), bertujuan untuk meraih keuntungan (al-ribh) dan
dibagi sesuai kesepakatan dalam akad. Ketentuan penerapan Mudharabah diatur sesuai
prinsip syariah sebagaimana amanat undang-undang perbankan syariah.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1). Mudharabah selain akad kerja sama
modal dengan pengelola ia juga merupakan bentuk perjanjian atau kerja sama
kepercayaan serta menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung tinggi
keadilan, dimana masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan
bersama. 2). Kecendrungan pemikiran beliau kepada Mazhab Syafi’i, mengenai hukum
perbankan syariah khususnya pembiayaan mudharabah dalam ruang lingkup negara
Indonesia.
Pengaturan mudharabah menurut perspektif hukum Islam terkodefikasi pada
literatur klasik berupa prinsip syariah dari hasil ijtihad para ulama sesuai konteks zaman
yang bercorak tradisional, sedangkan pada zaman moderen pengaturan mudharabah
telah berkembang menjadi bagian dari produk perbankan syariah berdasarkan fatwa
Dewan Syariah Nasional. Muhammad Syafi’i Antonio merupakan figur yang familiar
dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia.