PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I-A TAHUN 2019-2020

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wagiyem, Wagiyem
dc.contributor.advisor Fadhil, Moch
dc.contributor.author Tania, Winda Mauri
dc.date.accessioned 2023-05-04T04:14:49Z
dc.date.available 2023-05-04T04:14:49Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2870
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses pelaksanaan mediasi pada perkara perceraian beda agama di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A; 2) Metode yang digunakan oleh Mediator pada proses pelaksanaan mediasi perkara perceraian beda agama di Pengadilan Agama Pontianak Kelas IA; dan 3) Faktor penghambat pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian beda agama di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian lapangan dan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mendeskripsikan hasil dari penelitian yang terjadi secara alami di lapangan, selain itu lebih mengarah pada deskripsi atau kata-kata, bukan angka atau numerik. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data primer yang berupa wawancara Mediator Hakim dan Mediator non-Hakim di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A. Adapun data sekunder yang digunakan ialah buku, publikasi pemerintah dan beberapa penelitian. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Pada teknik analisis data yang peneliti gunakan ialah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Pada tahap akhir, data yang telah terkumpul, kemudian diperiksa keabsahannya melalui triangulasi waktu. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A secara keseluruhan sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, meskipun pada prakteknya masih terdapat beberapa hal yang kurang sesuai, yaitu terkait waktu. Mediasi dapat dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja, tetapi harus dilaporkan dalam waktu 2 (dua) minggu. Hal ini terjadi karena banyaknya perkara yang masuk dan harus segera diselesaikan. Metode yang diterapkan oleh Mediator dalam mediasi pihak berperkara menggunakan bahasa yang lembut agar tidak menyinggung, karena perkara agama merupakan hal yang sensitif bagi sebagian orang. Tidak hanya itu, Mediator juga memberikan nasihat-nasihat agama dan tidak memaksakan kehendak, melainkan menghargai kesepakatan Para Pihak. Adapun faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan mediasi perceraian beda agama ialah perbedaan keyakinan antara kedua pihak, kehadiran Para Pihak yang jarang atau bahkan tidak pernah hadir, terutama bagi pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai bisa berdampak perkaranya tidak diterima dan harus mendaftar lagi dengan nomor perkara yang baru. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Mediasi en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.subject Beda Agama en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.title PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS I-A TAHUN 2019-2020 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account