Abstract:
Di Desa Sungai Nyirih, ada yang melakukan perceraian karena faktor
ekonomi. Penyebab adanya perceraian karena kurangnya pemahaman suami
tentang arti tanggung jawab yang sesungguhnya dalam keluarga. Tanggung jawab
yang besar tanpa menyepelekan hal sekecil apapun dalam keluarga sehingga dapat
menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Suami adalah
kepala rumah tangga yang mengatur, membimbing keluarga dalam hal yang baik
sesuai ajaran Islam, memenuhi kebutuhan dan keperluan Istri secara lahir maupun
batin karena suami sangat berperan penting dalam kehidupan keluarga yang sesuai
didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi UndangUndang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Perceraian yang terjadi karena
tidak ada nafkah lahir batin, kasih sayang, pengertian, dan kepedulian suami
terhadap keluarga padahal nafkah tidak ada kadarnya karena sesuai kemampuan
suami.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah
dengan menggunakan normatif-empiris dengan penelitian kualitatif, teknik
pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara serta menggunakan
alat pengumpulan data dengan pedoman wawancara dan smartphone.
Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan bahwa: 1) faktor
ekonomi yang menjadi salah satu pengaruh terjadinya perceraian karena tidak ada
nafkah lahir batin serta kasih sayang yang hilang karena keegoisan suami dalam
pemberian nafkah, nafkah tidak ada kadarnya karena sesuai kemampuan suami
untuk memenuhi kebutuhan kehidupan rumah tangga. 2) pandangan hukum islam
dalam Shiqot Taklik Talak, apabila suami tidak menafkahi selama 3 bulan secara
berurutan akan talak satu atau istri menuntut untuk cerai dari suaminya, perceraian
diperbolehkan jika ada masalah yang menyakitkan di antara pasangan.