Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana pelaksanaan
akad nikah penyandang disabilitas di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. 2) Apa perbedaan akad
nikah normal dengan akad nikah penyandang disabilitas di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan
didalam penelitian ini berupa uraian rinci, ketekutan pengamatan, dan
triangulasi. Dan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data,
display data, dan penarikan kesimpulan. 1) Hasil penelitian dapat
disimpulkan sebagai berikut : Akad nikah penyandang disabilitas di
kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak
hanya cukup dengan bahasa atau isyarat yang mudah dipahami seperti
anggukan atau mengiyakan. Ketika akad nikah penyandang disabilitas
cukup menggiyakan maka akad nikah tersebut telah dianggap sah oleh
pegawai pencatat nikah (PPN) atau penghulu yang mengawasi. Maka
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur berkewajiban
mencatat dan menggeluarkan akta nikah atau buku nikah pasangan
tersebut. 2) Akad nikah penyandang disabilitas tidak dapat dilakukan jika
salah satu atau kedua saksi nikahnya penyandang disabilitas, penyandang
disabilitas tidak dapat dijadikan saksi nikah baik akad nikah normal
maupun akad nikah normal lainnya.