Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa pemikiran hukum Islam (Ijtihad)
Ibrahim Hosen telah menimbulkan kontroversi, misalnya tentang judi, PORKAS/SDSB,
hakim wanita serta isu lemak babi. Kajian mengenai pemikiran hukum Islam Hosen
menjadi penting karena menarik untuk ditanggapi dan mewakili kekinian bila ditinjau dari
sudut waktunya. Sebab pada umumnya pendapat Hosen merupakan respon terhadap
peristiwa dan jawaban atas pertanyaan. Ibrahim Hosen adalah salah seorang ulama
Indonesia yang telah banyak menyumbangkan pemikirannnya dalam bidang Hukum Islam.
Hasil ijtihad Hosen pada umumnya berkaitan dengan persoalan yang baru, tetapi ia mampu
merujuk pada kaedah-kaedah ushuliyyah. Hosen adalah Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu
dan umumnya hasil fatwanya itu cenderung melegitimasi kekuasaan pemerintah. Maka ia
tidak sepi dari kritikan, kecaman dan ancaman. Ide-ide konstruktif Ibrahim Hosen tersebut
perlu dikembangkan dan dikaji lebih intensif. Dengan demikian, kesalah pahaman
terhadap pemikiran Ibrahim Hosen dapat dihindari secara proporsional. Oleh sebab itu
peneliti terdorong untuk meneliti lebih jauh pemikiran tokoh kontroversial hukum Islam
Indonesia ini.
Penelitian ini hendak melihat seberapa jauh konsep ijtihad yang dibangun oleh
Hosen dalam pembaharuan Hukum Islam. Atau dengan kata lain, bagaimana konsep dan
model ijtihad yang dikembangkan oleh Hosen sebagai salah satu bentuk metode dalam
mengistinbat hukum. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Mengetahui Pemikiran Fikih
Kontroversial Ibrahim Hosen dalam bidang Fatwa tentang Porkas (SDSB) apakah sama
dengan Judi, (2) Mengetahui Pemikiran Fikih Kontroversial Ibrahim Hosen dalam bidang
Tarjih tentang Isu Lemak/Minyak Babi dan Hakim Wanita.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan data dan
analisis data kualitatif, dengan mendeskripsikan dan menganalisis obyek penelitian, yaitu
membaca dan menelaah berbagai sumber yang berkaitan dengan fokus dan pertanyaan
penelitian. Selanjutnya dilakukan analisis dan akhirnya mengambil kesimpulan yang
dituangkan dalam bentuk laporan tertulis. Penelitian ini menggunakan metode AnalitisKritis untuk mensistematisasikan langkah-langkah penelitian. Analitis-Kritis dimaksudkan
sebagai suatu cara mengelola data yang relevan dengan obyek yang dipaparkan dan
kemudian dianalisis.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Hosen berpandangan bahwa
PORKAS/SDSB tidak termasuk kategori judi (maisir). Ada beberapa alasan dan dalil yang
dikemukan oleh Hosen guna mendukung pendapatnya itu. Pendapat tersebut muncul
disebabkan beberapa faktor, misalnya faktor politik, watak pribadi, disiplin ilmu dan
pendidikan akademis. Hosen berpendapat bahwa PORKAS bukan termasuk judi dan ini
adalah bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan dirinya sebagai anggota komisi fatwa
MUI. (2) Pendapat yang dikemukakan oleh Ibrahim Hosen mengenai Hakim Wanita sudah
di bahas dan diperdebatkan oleh ulama masa lampau. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh
menjadi hakim, tapi khusus mengenai masalah perdata dan tidak dibenarkan menjadi
hakim di bidang pidana. Menurut Jumhur ulama (antara lain al-Shafi’i), wanita tidak
dibolehkan menjadi hakim secara mutlak. Karena wanita tidak boleh menjadi pemimpin,
maka wanita tidak dibolehkan menjadi Hakim. Ibrahim Hosen hanya berusaha
menampilkan kembali pendapat al-Thabariy dan Ibn Hazm, bahwa wanita boleh menjadi
hakim secara mutlak (baik dalam kasus perdata maupun pidana).