Pemikiran Fikih Kontroversial Ibrahim Hosen Dalam Bidang Ijtihad

Show simple item record

dc.contributor.author Rahmatullah, Muhammad
dc.date.accessioned 2023-04-18T05:55:01Z
dc.date.available 2023-04-18T05:55:01Z
dc.date.issued 2015-11
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2774
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa pemikiran hukum Islam (Ijtihad) Ibrahim Hosen telah menimbulkan kontroversi, misalnya tentang judi, PORKAS/SDSB, hakim wanita serta isu lemak babi. Kajian mengenai pemikiran hukum Islam Hosen menjadi penting karena menarik untuk ditanggapi dan mewakili kekinian bila ditinjau dari sudut waktunya. Sebab pada umumnya pendapat Hosen merupakan respon terhadap peristiwa dan jawaban atas pertanyaan. Ibrahim Hosen adalah salah seorang ulama Indonesia yang telah banyak menyumbangkan pemikirannnya dalam bidang Hukum Islam. Hasil ijtihad Hosen pada umumnya berkaitan dengan persoalan yang baru, tetapi ia mampu merujuk pada kaedah-kaedah ushuliyyah. Hosen adalah Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu dan umumnya hasil fatwanya itu cenderung melegitimasi kekuasaan pemerintah. Maka ia tidak sepi dari kritikan, kecaman dan ancaman. Ide-ide konstruktif Ibrahim Hosen tersebut perlu dikembangkan dan dikaji lebih intensif. Dengan demikian, kesalah pahaman terhadap pemikiran Ibrahim Hosen dapat dihindari secara proporsional. Oleh sebab itu peneliti terdorong untuk meneliti lebih jauh pemikiran tokoh kontroversial hukum Islam Indonesia ini. Penelitian ini hendak melihat seberapa jauh konsep ijtihad yang dibangun oleh Hosen dalam pembaharuan Hukum Islam. Atau dengan kata lain, bagaimana konsep dan model ijtihad yang dikembangkan oleh Hosen sebagai salah satu bentuk metode dalam mengistinbat hukum. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Mengetahui Pemikiran Fikih Kontroversial Ibrahim Hosen dalam bidang Fatwa tentang Porkas (SDSB) apakah sama dengan Judi, (2) Mengetahui Pemikiran Fikih Kontroversial Ibrahim Hosen dalam bidang Tarjih tentang Isu Lemak/Minyak Babi dan Hakim Wanita. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan data dan analisis data kualitatif, dengan mendeskripsikan dan menganalisis obyek penelitian, yaitu membaca dan menelaah berbagai sumber yang berkaitan dengan fokus dan pertanyaan penelitian. Selanjutnya dilakukan analisis dan akhirnya mengambil kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk laporan tertulis. Penelitian ini menggunakan metode AnalitisKritis untuk mensistematisasikan langkah-langkah penelitian. Analitis-Kritis dimaksudkan sebagai suatu cara mengelola data yang relevan dengan obyek yang dipaparkan dan kemudian dianalisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Hosen berpandangan bahwa PORKAS/SDSB tidak termasuk kategori judi (maisir). Ada beberapa alasan dan dalil yang dikemukan oleh Hosen guna mendukung pendapatnya itu. Pendapat tersebut muncul disebabkan beberapa faktor, misalnya faktor politik, watak pribadi, disiplin ilmu dan pendidikan akademis. Hosen berpendapat bahwa PORKAS bukan termasuk judi dan ini adalah bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan dirinya sebagai anggota komisi fatwa MUI. (2) Pendapat yang dikemukakan oleh Ibrahim Hosen mengenai Hakim Wanita sudah di bahas dan diperdebatkan oleh ulama masa lampau. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh menjadi hakim, tapi khusus mengenai masalah perdata dan tidak dibenarkan menjadi hakim di bidang pidana. Menurut Jumhur ulama (antara lain al-Shafi’i), wanita tidak dibolehkan menjadi hakim secara mutlak. Karena wanita tidak boleh menjadi pemimpin, maka wanita tidak dibolehkan menjadi Hakim. Ibrahim Hosen hanya berusaha menampilkan kembali pendapat al-Thabariy dan Ibn Hazm, bahwa wanita boleh menjadi hakim secara mutlak (baik dalam kasus perdata maupun pidana). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Stain Press Pontianak en_US
dc.title Pemikiran Fikih Kontroversial Ibrahim Hosen Dalam Bidang Ijtihad en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account