Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan: (1)
Perencanaan sarana dan prasarana; (2) Pengadaan sarana dan prasarana; (3)
Penginventarisasian sarana dan prasarana; (4) Pemeliharaan sarana dan
prasarana; (5) Penghapusan sarana dan prasarana pondok pesantren.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data penelitian
ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer
adalah pimpinan, sekretaris, bendahara, tenaga didik, santriwati, wali santri;
2) Sumber sekunder adalah pedoman observasi dan pedoman wawancara.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti penyimpulkan
bahwa: manajemen sarana dan prasarana di pondok ini sudah dilaksanakan
akan tetapi butuh pemahaman mendalam terkait proses perencanaan,
pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan sarana dan
prasarana pondok pesantren. (1) Dalam bidang perencanaan sarana dan
prasarana pesantren kelemahannya berada pada dokumen dan program
perencanaan yang belum tersusun. Serta tujuan pengembangan sarana dan
prasarana pesantren belum berjalan secara optimal (2) Bidang pengadaan
sarana dan prasarana pesantren secara keseluruhan belum efesien
dilaksanakan. Proses pengadaan barang sarana dan prasarana tidak ada
dokumen pengadaan tertulis saat pelaksanaan pengadaan, tidak ada rencana
tahunan yang dibuat, dan pengadaan barang sarana dan prasarana dilakukan
dadakan. (3) Dalam kegiatan inventarisasi yang dilakukan yayasan pondok
pesantren Qur’anul Fajar kota Pontianak belum maksimal. Hal ini dilihat
dari ketidak-adaan buku atau catatan laporan inventarisasi yang berisi nama,
jumlah, jenis, kode dan klasifikasi barang. (4) Dalam langkah pemeliharaan
sarana dan prasarana secara keseluruhan belum maksimal. Karena tidak
terdapat langkah-langkah pemeliharaan yang tepat seperti mengemas
barang-barang sesuai dengan spesifikasi barangnya dan jadwal rutin
membersihkan sarana dan prasarana. (5) Dalam bidang pengelolaan
penghapusan sarana dan prasarana di yayasan pondok pesantren Qur’anul
Fajar kota Pontianak belum di kelola sebagaimana mestinya. Belum terdapat
langkah dan proses penghapusan yang benar serta tidak adanya laporan atau
dokumentasi tertulis mengenai penghapusan barang sarana dan prasarana di
pondok pesantren.