Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Faktor apa saja yang
melatarbelakangi pernikahan bawah tangan karena di bawah umur 2). Dampak
dari pernikahan bawah tangan karena di bawah umur yang terjadi di Dusun
Plangkeran Desa Semparong Parit Raden Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten
Mempawah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber
data menggunakan data primer berupa wawancara dari KUA Kecamatan,
Prangkat Desa dan masyarakat Semparong Parit Raden Kecamatan Sungai Kunyit
Kabupaten Mempawah yang telah ditentukan subjeknya, yaitu Kepala KUA,
Sekretaris Desa, Pelaku pernikahan bawah tangan karena di bawah umur.
Sedangkan data sekunder berupa Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang
Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Teknik pengumpulan data adalah
wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, penelitian
melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian untuk teknik
pemeriksaan dan keabsahan data menggunakan member check.
Pada hasil penelitian menujukkan bahwa: 1). Faktor pernikahan di bawah
tangan karena di bawah umur di Desa Semparong Parit Raden Kecamatan Sungai
Kunyit antara lain faktor pendidikan, faktor orang tua, dan faktor budaya. 2).
Dampak pernikahan bawah tangan karena di bawah umur di Desa Semparong
Parit Raden Kecamatan Sungai Kunyit antara lain dampak terhadap pembuatan
akta kelahiran anak dan dampak kesulitan memperoleh pendidikan.