Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran perantara penjualan rumah
pada bisnis properti perumahan dikota pontianak, dan untuk mengetahui
transaksi yang dilakukan oleh perantara penjualan rumah pada bisnis properti di
Kota Pontianak sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Untuk mencapai tujuan yang di harapkan dalam penelitian ini. Peneliti
menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan yakni: dengan wawancara dan dokumentasi.
Data di peroleh dari marketing perumahan baik yang bekerja karyawan tetap
ataupun yang bekerja sebagai freelace dibidang pemasaran penjualan rumah.
Data kemudian diolah, dianalisis, dan kemudian ditarik kesimpulan
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa peran perantara merupakan
bagian dari cara untuk memperlancar jual beli perumahan pada Bisnis Properti
di Kota Pontianak. perantara sebagai jembatan penghubung antara perusahaan
properti perumahan dengan konsumen. adapun Prinsip-prinsip Syariah Perantara
Penjualan Rumah pada Bisnis Properti di Kota Pontianak telah sesuai dengan
aturan yang telah tertuang DSN MUI Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam
Bisnis Properti. Perantara pada perusahaan properti di Kota Pontianak telah
menjalankan pemasaran sesuai dengan syariat islam karena objek yang dijual
sudah jelas.