Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas
pengelolaan alokasi dana desa di desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir
Kabupaten Kayong Utara dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pengawasannya dan mengetahui bagaimana upaya
pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan alokasi dana desa berdasarkan
konsep al-muraqabah.
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan pendekatan
fenomenologi. Pengumpulan datanya dilakukan dengan data primer yaitu
wawancara dan data sekunder yang di dapat dari data laporan Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Nipah Kuning di Kecamatan Simpang Hilir,
Kabupaten Kayong Utara. Teknik uji keabsahan data menggunakan triangulasi
sumber. Sumber data diperoleh dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara
Desa yang ada di kantor desa.
Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan, menunjukkan bahwa
pemerintah desa sudah menerapkan dengan baik terkait akuntabilitas dari
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari ADD nya berdasarkan
konsep al-muraqabah, tetapi pada tahapan pengawasannya masih belum efektif.
Walaupun begitu pemerintah desa sudah berusaha sebaik mungkin memberikan
yang terbaik untuk desa nya.