Abstract:
Perkembangan gadai emas sudah sangat luas di Indonesia,
khususnya gadai emas dengan prinsip syariah yang ditawarkan oleh
lembaga perbankan syariah dan non perbankan juga berkembang dengan
pesat. Dalam menjalankan suatu produk dalam lembaga penggadaian tentu
terdapat resiko yang menjadi penghambat berkembangnya suatu perusahaan,
untuk itu setiap perusahaan pasti telah mempersiapkan bagaimana cara
mengatasi resiko-resiko yang kemungkinan besar terjadi pada proses operasi
tersebut. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana
proses implementasi manajemen resiko khususnya produk pembiayaan
gadai emas pada Bank Kalbar Syariah di kota Pontianak Kalimantan Barat.
Penelitian dengan metode kualitatif yang berdasarkan pendekatan
deskriptif yang proses pengumpulan data penelitian melalui wawancara
terhadap salah satu pegawai Bank Kalbar Syariah yang khusus analis bagian
produk gadai emas.
Hasil dari penelitian menunjukan terdapat tiga resiko gadai emas
yang klasifikasi munculnya paling tinggi, yaitu resiko yang terjadi karena
adanya nasabah yang gagal atau tidak memenuhi kewajiban pembiayaan,
resiko yang disebabkan minimnya skil SDM di biadang pembiayaan, dan
resiko yang diakibatkan perubahan harga pasar. Hasil implementasi
manjemen resiko yang dilakukan Bank Kalbar Syariah untuk mengatasi
beberapa resiko yang terjadi telah dilakukan dengan baik dan bahkan bisa
dikatakan efektif. Sesuai dengan kebijakan BI (Surat Edaran No. 13Tahun
2011) tentang kebijakan dalam manajeman Resiko.
Berdasarkan hasil penelitian kesimpulan dan saran yang diperoleh
pada implementasi manajemen resiko pemebiayaan gadai emas di Bank
kalbar Syariah yaitu dari ketiga resiko yang terjadi diklasifikasikan bahwa
resiko yang disebabkan oleh SDM yang kurang memadai di bidang gadai
emas sangat berdampak buruk baik itu bagi Bank Maupun bagi nasabah.
Untuk itu disarankan agar Bank selalu melakukan pelatihan-pelatian SDM
di bidang gadai emas secara rutin pertahunnya. Dengan SDM yang
berpengalaman tinggi tentang gadai emas, maka resiko-resiko yang akan
terjadi akan dikendalikan dan dimanimalisir secara baik tanpa merugikan
pihak bank maupun pihak nasabah.