Abstract:
Lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT (Baitul maal wa
tamwil) sedang mengalami perkembangan yang cukup signifikan di Indonesia.
BMT dalam kegiatan operasionalnya melakukan penghimpunan dana dan
menyalurkan pembiayaan. Begitu pula dengan BMT Insan Cita Kota Pontianak,
dalam kegiatan operasionalnya juga menghimpun dana dan menyalurkan dana
kepada para anggotanya. Pada BMT Insan Cita, penghimpunan dana dari anggota
disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). Pada BMT Insan Cita tedapat 2 (dua)
sumber dana yaitu dari pemerintah dan dari anggota. Yang kemudian dana itu di
kembangkan untuk membantu perekonomian anggota atau membantu untuk
meningkatkan usaha anggota tersebut. Pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK)
dalam sebuah BMT sangatlah penting untuk perkembangan BMT dimasa yang
akan datang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data-data actual yang
relevan atau sumber data (Primer dan Sekunder) dan melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data terdiri dari 4 tahap, yaitu
pengumpulan data, reduksi data, data display (penyajian data), penarikkan
kesimpulan dan verifikasi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan Dana Pihak Ketiga
(DPK) BMT Insan Cita mennggunakan fungsi manajemen keuangan dan
keputusan investasi. Pada keputusan pendanaan, sumber dana BMT Insan Citadidapat dari suntikkan dana dari pemerintah dan anggota, kemudian disalurkan
kembali menjadi pembiayaan untuk anggota.