Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penganggaran,
penerimaan dana, penyimpanan dana, pengeluaran dana, pembukuan,
pengarsipan dan pengendalian dana zakat di BAZNAS Kabupaten Melawi
sudah menyesuaikan peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Zakat. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif yang di ukur dengan menggunakan data
observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan pada
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Melawi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Penganggaran zakat di
BAZNAS Kabupaten Melawi penyusunan anggarannya belum disusun
dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggran Tahunan (RKAT). 2) Setiap
penerimaan dana zakat dalam bentuk uang baik melalui loket penerimaan
dana zakat maupun melalui elektronik harus diterbitkan bukti setoran.
Mengenai pembagian dana zakat, pengurus menjelaskan tujuan
diperuntukkannya dana tersebut, tentu saja dana tersebut tidak terlepas dari
8 asnaf yang berhak menerima zakat. 3) Penyimpanan dana zakat wajib
disimpan di tempat yang memiliki sistem pengamanan yang memadai
dengan penanggung jawab yang jelas. 4) Pengeluaran dana zakat di
BAZNAS Kabupaten melawi belum tercantum dalam Rencana Kerja dan
Anggara Tahunan (RKAT), harus mendapatkan persetujuan dari pejabat
yang berwenang. 5) Pembukuan BAZNAS Kabupaten Melawi melakukan
pencatatan dan diakui sesuai dengan jumlah yang disalurkan kepada
mustahik. BAZNAS Kabupaten Melawi pengelolaan pembukuannya masih
secara manual dan konvensional, 6) Pengarsipan, untuk bukti keluarnya
anggaran pengarsipan di BAZNAS Kabupaten Melawi ada 3 Bank 2 syariah
1 diantaranya bank konvensioal. 7) Dengan adanya sistem pengendalian
dapat memberikan jaminan yang memadai atas tercapainya efesiensi dan
efektifitas pengelolaan zakat. Sehingga tujuan dari zakat tersebut dapat
tercapai.