Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui sistem
akuntansi pembiayaan KUR IB yang digunakan BSI (Bank Syariah
Indonesia). (2) mengetahui perlakuan akuntansi syariah terhadap
pembiayaan KUR di BSI (Bank Syariah Indonesia). (3) untuk mengetahui
kesesuaian penerapan akuntansi syariah pada pembiayaan KUR IB dengan
PSAK 102.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitaif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan observasi,wawancara
dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan konsep dari Milles and
Huberman.Teknik keabsaan data yang digunakan yaitu triangulasi dan
mengadakan member check.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa
Bank Syariah Indonesia Cabang Pontianak belum sepenuhnya menerapkan
aturan yang sesuai dengan PSAK 102 yang menyatakan bahwa denda
dikenakan jika nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan
akad dan denda yang diterima diakui sebagai dana kebajikan. Kemudian
pihak bank tidak menerapkan PSAK 102 terkait penerimaan uang muka dan
pihak bank tidak mencatat uang muka apapun, dimana pada PSAK 102 ada
pengakuan dan pengukuran terkait uang muka.