Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses
pernikahan adat di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang; 2) Bagaimana Status
Legalitas Anak Hasil Pernikahan Beda Agama Dalam Persfektif Hukum Islam dan
Hukum Di Indonesia.
Penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif serta
dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan
data primer yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi yang kemudian diolah
oleh peneliti dan data sekunder yaitu dokumen-dokumen resmi, buku-buku hukum
yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan
skripsi, tesis, jurnal, dan artikel. Teknik analisis data yaitu melalui tahap reduksi data,
display data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data
menggunakan member check.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Proses pernikahan adat di Kecamatan Kelam
Permai Kabupaten Sintang yang dilakukan oleh pasangan dengan keadaan beda Agama
antara pasangan dimulai dengan pertemuan keluarga terlebih dahulu untuk
menyepakati tempat pernikahan, selanjutnya mengundang ketua adat, kerabat, dan
keluarga untuk menyaksikan dan melakukan sembahyang nikah adat. Kemudian
dilanjutkan dengan ritual nikah adat penyembelihan hewan babi dan penempelan darah
babi kepada pasangan; 2) Status legalitas anak dalam persfektif hukum Islam dan
hukum Indonesia anak memiliki status sebagai anak tidak sah. Dengan adanya
penelitian ini, peneliti berharap masyarakat yang ada di Kecamatan Kelam Permai
dapat melakukan pernikahan yang tercatat secara resmi agar anak memiliki status yang
sah.