Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum dari
dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan tersebut ke Pengadilan Agama (PA)
Singkawang Nomor: 34/Pdt.P/2020/PA.Skw tentang dispensasi kawin yang sesuai
dengan ketentuan Hukum yang berlaku dan untuk mengetahui akibat hukum dari
Putusan Hakim Pengadilan agama (PA) Singkawang pada putusan Nomor:
34/Pdt.P/2020/Pa.Skw.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan menggunakan
pendekatan kajian pustaka. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah
berupa salinan putusan Hakim Pengadilan Agama Singkawang dispensasi tentang
kawin hamil. Data sekunder yang digunakan adalah berupa undang-undang, buku
dan jurnal sebagai pelengkap untuk memperdalam kajian penemuan dari hasil
penelitian.
Hasil yang ditemukan pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) dasar
hukum yang digunakan oleh Hakim dalam putusan Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Skw
telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 2) Hakim
mengeluarkan putusan bahwa pasangan tersebut wajib dinikahkan dan Kantor
Urusan Agama mengeluarkan buku nikah.