Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik bagi hasil pertanian
yang terjadi di Desa Sungai Deras; dan 2) Pandangan tokoh agama Teluk Pakedai
tentang praktik bagi hasil pertanian di Desa Sungai Deras.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian empiris.
Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan petani, pemilik
lahan dan ulama sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikelartikel terkait yang membahas tentang praktik bagi hasil pertanian dan sebagai penguat
untuk pengumpulan data. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan
dokumentasi. Data ini dianalisis dengan metode deskriptif analisis sedangkan teknis
analisis data yang digunakan peneliti adalah menggunakan pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa
keabasahannya menggunakan triangulasi waktu dan member-check.
Argumentasi peneliti ini adalah bahwa praktik yang terjadi di Desa Sungai
Deras terdapat kegelisahan yang berkaitan dengan adanya keragaman bentuk-bentuk
pinjam meminjam lahan pertanian yang terindikasikan adanya perbedaan sistem bagi
dan besarannya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Praktik bagi hasil lahan
pertanian di Desa Sungai Deras Kecamatan Teluk Pakedai yaitu dengan memberikan
lahannya kepada petani atau penggarap dengan kesepakatan pembagian hasil yang
digunakan di tengah masyarakat dalam muamalah disebut mukhabarah, muzara’ah
dan ijarah. 2) Tokoh Agama berpendapat bahwa memperbolehkannya karena
kesepakatan yang terjadi dalam bagi hasil pertanian ini saling menguntungkan baik itu
pemilik lahan dan penggarap dan tidak ada unsur paksaan karena kedua belah pihak
saling membutuhkan.