ANALISIS PRODUK TABUNGAN BERJANGKA BERBASIS AKAD MUDHARABAH MUTHLAQAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU PONTIANAK AHMAD YANI

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yulia, Yulia
dc.contributor.advisor Hanis, Rianda
dc.contributor.author Resky, Sheila Nur
dc.date.accessioned 2023-02-21T02:52:35Z
dc.date.available 2023-02-21T02:52:35Z
dc.date.issued 2020-10
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2363
dc.description.abstract Penelitian ini secara umum bertujuan untk mendapatkan informasi dan mendeskripsikan secara jelas mengenai suatu produk yang ada di Bank Syariah Mandiri yaitu tentang produk Tabungan Berjangka. Sedangkan secara khusus terdapat dua hal yaitu: 1) Bagaimana Sistem Operasional Produk Tabungan berjangka di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pontianak Ahmad Yani? 2) Bagaimana Nisbah Bagi Hasil Produk Tabungan Berjangka Berbasis Akad Mudhrabah Muthlaqah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pontianak Ahmad Yani? Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif, yang digunakan untuk mendapatkan jawaban tentang mekanisme Tabungan Berjangka syariah. Sumber data dalam penelitian ini adalah beberapa staff dari pihak Bank Syariah Mandiri KCP Pontianak Ahmad Yani. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data penelitian menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan data yang diperoleh dan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Terdapat dua produk Tabungan Berjangka yang ada di Bank Syariah Mandiri yaitu Tabungan Berencana (tabungan untuk berbagai rencana seperti rencana pernikahan) dan tabungan investa cendikia (tabungan untuk biaya pendidikan). Tabungan berjangka dilengkapi dengan fasilitas asuransi dan langsung efektif pada saat pembukaan rekening. Untuk prosedur tabungan berjangka hampir sama dengan pembukaan dan penutupan rekening secara umum. Adapun minimal setoran awal dalam pembukaan rekening tabungan berjangka yaitu Rp.100.000,- serta untuk jangka waktunya 1 s.d 20 tahun dan disesuaikan dengan maksimal target dana. 2) Nisbah bagi hasil pada tabungan pendidikan anak sudah ditentukan di akad yaitu 48% untuk nasabah dan 52% untuk bank, sedangkan tabungan berencana tidak selalu sama tiap nasabah, karena dipengaruhi oleh pendapatan bank, saldo ratarata nasabah dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan berencana. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Tabungan Berjangka en_US
dc.subject Mudharabah Muthlaqah en_US
dc.subject Bank Syariah Mandiri en_US
dc.title ANALISIS PRODUK TABUNGAN BERJANGKA BERBASIS AKAD MUDHARABAH MUTHLAQAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU PONTIANAK AHMAD YANI en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account