Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Keadilan waris dari aspek
bagian waris adat Bugis di Desa Sungai Itik; 2) Keadilan waris dari aspek penerima
waris adat Bugis di Desa Sungai Itik; 3) Keadilan waris dari aspek perbedan gender
dalam waris adat Bugis di Desa Sungai Itik.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang
bersifat kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian adalah di Desa Sungai Itik
Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Sumber data primer adalah
langsung dari masyarakat suku Bugis di Desa Sungai Itik, dan kegiatan obeservasi
yang kemudian diolah oleh peneliti. Data sekunder adalah sumber data yang
diperoleh umunya berupa catatan, atau laporan historis yang telah tersusun dalam
bentuk arsip. Adapun teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan “analisis
data dengan mereduksi hal yang sangat pokok kemudian dirangkum untuk disajikan
dalam bentuk narasi sehingga dapat ditarik kesimpulan, data tersebut juga dipreiksa
keabsahannya dengan melakukan trianggulasi sumber”.
Hasil dari penelitian ini adalah 1) Menunjukkan adanya perbedaan keadilan
waris baik dari sisi penerima, pembagian dan perbedaan gender dengan keadilan
waris menurut Islam dan KUHPerdata. 2) Dalam waris adat Bugis di Desa Sungai
Itik tidak ditentukan berapa persen bagian laki-laki maupun perempuan. Penentuan
bagian dari warisan yang dibagikan harus melalui mufakat dan musyawarah yang
telah disetujui penerima waris. 3) Waris adat adat Bugis di Desa Sungai Itik
merupakan suatu kekhasan tersendiri yang dipegang teguh oleh masyarakat Bugis
bahwa tidak ada istilah laki-laki mendapatkan bagian waris lebih banyak daripada
perempuan.