Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Apa saja dampak dari
pembatasan sosial dimasa pandemi covid-19 bagi masyarakat yang melaksanakan
akad nikah di KUA Kecamatan Sungai Ambawang; dan 2) Bagaimana
pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan Sungai Ambawang pada saat
pembatasan social.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis. Sumber
data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara kepada
Kepala dan penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Ambawang yang
telah ditetapkan sebagai objeknya dan data sekunder berupa buku-buku, artikel,
jurnal dan dokumen lain untuk melengkapi dan menguatkan penelitian ini.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Selanjutnya data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi
sumber. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi
data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh pada penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dampak
dari pembatasan sosial dimasa pandemi covid-19 bagi masyarakat yang
melaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Sungai Ambawang adalah
meminimalisir pembiayaan pernikahan karena tidak ada resepsi. Dan ketika sudah
merencanakan suatu acara resepsi pernikahan yang meriah menjadi tertunda dan
mungkin ada yang tidak akan terlaksana. dan 2) Pelaksanaan akad nikah di KUA
Kecamatan Sungai Ambawang pada saat pembatasan social dengan melakukan
pendaftaran secara online melalui simkah.web. Dan pada saat pelaksanaannya
tetap berjabat tangan seperti biasa hanya saja menerapkan protokol kesehatan dan
menggunakan sarung tangan bagi calon mempelai laki-laki dan penghulu/wali
untuk menghindari penularan covid-19 secara langsung.