Abstract:
Tujuan penelitin ini adalah yaitu: 1). Untuk mengetahui ketentuan pembatalan
perkawinan karena paksaan menurut Kompilasi Hukum Islam. 2). Untuk mengetahui
unsur-unsur kawin paksa menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
yuridis normatif. Sumber data primer yaitu: Kompilasi Hukum Islam, Sedangkan data
sekunder diambil dari KUH Perdata, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Republik Indonesia Nomor
50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. literatur yang berkaitan dengan penelitian
ini yaitu buku. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data peneliti menggunakan reduksi data, sajian data dan
penarikan simpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pembatalan perkawinan dilakukan di
Pengadilan Agama, kemudian ketentuan pembatalan perkawinan dilakukan oleh para
pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 73 KHI di tempat perkawinan itu terjadi atau di
wilayah rumah suami atau istri. 2). Yang termasuk dari unsur-unsur paksaan disini
ialah sebagai berikut: a). Pakasaan bisa berupa paksaan rohani dan paksaan fisik. b).
Paksaan yang mengakibatkan rasa takut. c). Paksaan bisa membuat seseorang untuk
berbuat sesuatu atau sebaliknya yang tidak sesuai dengan kemauanya. d). Berbuat suatu
tindakan namun tidak murni atas kemauanya, hal ini disebabkan karena dipengaruhi
oleh orang lain.