Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya kawin paksa di Desa Jawa tengah
dan semangat peneliti untuk mencari dan menemukan bagaimana praktik dan faktor
penyebabnya. Secara umum fokus penelitian ini adalah praktik kawin paksa di Desa
Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Fokus penelitian
tersebut dijabarkan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan penelitian sebagai berikut: 1)
Bagaimana praktik kawin paksa? 2) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
terjadinya kawin paksa?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus dan
metode deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yakni:
observasi, wawancara semistruktur, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah model Miles dan Huberman yang meliputi: reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun sumber data dalam penelitian ini
adalah pasangan yang melaksanakan kawin paksa, wali yang mengawinkan, tokoh
agama dan tokoh masyarakat.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa; 1) Praktik kawin paksa sama seperti
pernikahan pada umunya, syarat dan rukun nikah juga terpenuhi namun mempelai
wanita tidak dimintai persetujuan untuk melaksanakan pernikahan. Tokoh yang
mengawinkan paksa adalah orang tuanya sendiri. Dan perkawinan belum didaftarkan
ke KUA dengan alasan agar tidak susah mengurus perceraian bila perkawinan tidak
berthan lama, 2) Faktor penyebab terjadinya kawin paksa adalah faktor ekonomi, untuk
mempertahankan dan mempererat hubungan keluarga, ketakutan orang tua
pada pergaulan zaman, adanya perasaan berhutang budi, dan anak yang tidak
ingin mengecewakan orang tua.