Abstract:
Dalam penelitian ini hanya bertujuan mencari suatu jawaban terhadap
permasalahan-permasalahan yaitu terkait praktik utang piutang Toko Barokah
dengan Petani Nanas di Desa Sungai Asam Kabupaten Kubu Raya dan bagaimana
Aspek Hukum Islam dalam praktik utang piutang di Desa Sungai Asam
Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
kualitatif normatif serta dengan menggunakan kualitatif, sedangkan dalam teknik
pengumpulan data menggunakan data primer ialah dengan Observasi, wawancara,
dan dukumntasi serta data sekunder yaitu menggunakan artikel, jurnal, dan
internit. Teknik anlisis data melalui pengumpulan data, penyajian data dan reduksi
data, serta kesimpulan.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Dalam
praktik utang piutang ada ketentuan-ketentuan atau praktik yang harus dilakukan
agar tidak ada terjadi permasalah serta kerugian antara kedua belah pihak adapun
praktiknya pertama, adanya proses praktik utang piutang Kedua, praktik utang
piutang harus ditulis dan dipersaksikan, Ketiga, tidak ada unsur paksaan dalam
praktik utang piutang, Keempat, memberi keringanan/penunggahan. Dalam
Hukum Islam Prakik utang piutang diperbolehkan sesuai dasar dari ijma adalah
para ulam sepakat dan tidak mempertentangkan mengenai kebolehan qard, hukum
qard itu sendiri mengikuti hukum taklifi, yakni terkadang bisa wajib, terkadang
haram, boleh dan makruh. Praktik utang piutang di Desa Sungai Asam Kabupaten
Kubu Raya itu diperbolehkan dilakukan karena petani merasa tertolongi dalam
usahanya bertani nanas serta memberikan kemudahan pada petani dalam
membayar utang.