Abstract:
Zakat merupakan wujud keimanan kepada Allah SWT, selain itu manfaat
zakat juga memiliki kontribusi yang besar bagi pembentukan kepribadian
muslim sebagai anggota masyarakat dan negara. Selain itu dapat juga
meningkatkan bentuk sosial dan solidaritas sebagai jiwa dari hubungan antara
orang kaya dan orang miskin. Pemahaman kontekstual penerimaan zakat
terdiri dari delapan tingkatan yang disebut 8 Asnaf (kelompok). Selain itu,
untuk mencapai tujuan zakat dan kemaslahatan kewajiban zakat, perlu
dilakukan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual terhadap 8 asnaf
atau kelompok orang yang menerima zakat sehingga kelompok yang memiliki
hak menerima dana zakat bisa menerimanya. Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menjelaskan bagaimana asnaf zakat diartikan dalam
kontemporer serta memberikan penjelasan singkat tentang fungsi zakat dalam
pemberdayaan ekonomi umat Islam. Disebutkan sebanyak 82 kali secara
berurutan, sehingga zakat mempunyai kedudukan yang rata dengan shalat dan
kita dapat menemukan sekitar 27 pasal yang menyamakan shalat dengan
kewajiban membayar zakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman 8
Asnaf harus dipelajari secara universal, dimana saat ini makna dan fokus
Mustahiq zakat berada dalam rentang yang sempit. Zakat mengacu pada
transfer sumber daya keuangan yang dapat meningkatkan derajat fakir miskin.
Pemberdayaan ekonomi potensi zakat berarti mempertimbangkan bagaimana
menggunakan zakat sebagai sumber ekonomi yang dapat mencapai manfaat
atau hasil, konsumsi yang maksimal, optimal dan manfaat produktif, serta
mengatasi masalah kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi. Umat Islam juga
menghindarkan akan terjadinya pemusatan kekayaan sekelompok orang.
Berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan umat
Islam, lembaga zakat harus mengadopsi pengelolaan zakat yang berbasis
pengembangan dan pemberdayaan, sehingga keberadaan lembaga tersebut
dapat benar-benar menolong para orang-orang yang berhak menerima zakat.
Description:
Ilmu Kalam Amira ( 12102010 ) Interpretasi 8 Asnaf Zakat Dalam Konteks Fiqih Kontemporer / Dr.H.Dwi Surya Atmaja,M.A Dan Wahyu Nugroho,M.H