| dc.contributor.advisor | Atmaja, Dwi Surya | |
| dc.contributor.advisor | Nugroho, Wahyu | |
| dc.contributor.author | Amira, Amira | |
| dc.date.accessioned | 2023-01-21T12:09:16Z | |
| dc.date.available | 2023-01-21T12:09:16Z | |
| dc.date.issued | 2023-01-19 | |
| dc.identifier.citation | APA Style | en_US |
| dc.identifier.uri | https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2192 | |
| dc.description | Ilmu Kalam Amira ( 12102010 ) Interpretasi 8 Asnaf Zakat Dalam Konteks Fiqih Kontemporer / Dr.H.Dwi Surya Atmaja,M.A Dan Wahyu Nugroho,M.H | en_US |
| dc.description.abstract | Zakat merupakan wujud keimanan kepada Allah SWT, selain itu manfaat zakat juga memiliki kontribusi yang besar bagi pembentukan kepribadian muslim sebagai anggota masyarakat dan negara. Selain itu dapat juga meningkatkan bentuk sosial dan solidaritas sebagai jiwa dari hubungan antara orang kaya dan orang miskin. Pemahaman kontekstual penerimaan zakat terdiri dari delapan tingkatan yang disebut 8 Asnaf (kelompok). Selain itu, untuk mencapai tujuan zakat dan kemaslahatan kewajiban zakat, perlu dilakukan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual terhadap 8 asnaf atau kelompok orang yang menerima zakat sehingga kelompok yang memiliki hak menerima dana zakat bisa menerimanya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana asnaf zakat diartikan dalam kontemporer serta memberikan penjelasan singkat tentang fungsi zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat Islam. Disebutkan sebanyak 82 kali secara berurutan, sehingga zakat mempunyai kedudukan yang rata dengan shalat dan kita dapat menemukan sekitar 27 pasal yang menyamakan shalat dengan kewajiban membayar zakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman 8 Asnaf harus dipelajari secara universal, dimana saat ini makna dan fokus Mustahiq zakat berada dalam rentang yang sempit. Zakat mengacu pada transfer sumber daya keuangan yang dapat meningkatkan derajat fakir miskin. Pemberdayaan ekonomi potensi zakat berarti mempertimbangkan bagaimana menggunakan zakat sebagai sumber ekonomi yang dapat mencapai manfaat atau hasil, konsumsi yang maksimal, optimal dan manfaat produktif, serta mengatasi masalah kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi. Umat Islam juga menghindarkan akan terjadinya pemusatan kekayaan sekelompok orang. Berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan umat Islam, lembaga zakat harus mengadopsi pengelolaan zakat yang berbasis pengembangan dan pemberdayaan, sehingga keberadaan lembaga tersebut dapat benar-benar menolong para orang-orang yang berhak menerima zakat. | en_US |
| dc.language.iso | id | en_US |
| dc.publisher | FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN IAIN PONTIANAK | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | ILMU KALAM;12102010 | |
| dc.subject | Fiqh Kontemporer | en_US |
| dc.subject | Kemiskinan | en_US |
| dc.subject | Zakat | en_US |
| dc.title | INTERPRETASI 8 ASNAF ZAKAT DALAM KONTEKS FIQH KONTEMPORER | en_US |
| dc.type | Tugas Kuliah | en_US |