INTERPRETASI 8 ASNAF ZAKAT DALAM KONTEKS FIQH KONTEMPORER

Show simple item record

dc.contributor.advisor Atmaja, Dwi Surya
dc.contributor.advisor Nugroho, Wahyu
dc.contributor.author Amira, Amira
dc.date.accessioned 2023-01-21T12:09:16Z
dc.date.available 2023-01-21T12:09:16Z
dc.date.issued 2023-01-19
dc.identifier.citation APA Style en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2192
dc.description Ilmu Kalam Amira ( 12102010 ) Interpretasi 8 Asnaf Zakat Dalam Konteks Fiqih Kontemporer / Dr.H.Dwi Surya Atmaja,M.A Dan Wahyu Nugroho,M.H en_US
dc.description.abstract Zakat merupakan wujud keimanan kepada Allah SWT, selain itu manfaat zakat juga memiliki kontribusi yang besar bagi pembentukan kepribadian muslim sebagai anggota masyarakat dan negara. Selain itu dapat juga meningkatkan bentuk sosial dan solidaritas sebagai jiwa dari hubungan antara orang kaya dan orang miskin. Pemahaman kontekstual penerimaan zakat terdiri dari delapan tingkatan yang disebut 8 Asnaf (kelompok). Selain itu, untuk mencapai tujuan zakat dan kemaslahatan kewajiban zakat, perlu dilakukan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual terhadap 8 asnaf atau kelompok orang yang menerima zakat sehingga kelompok yang memiliki hak menerima dana zakat bisa menerimanya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana asnaf zakat diartikan dalam kontemporer serta memberikan penjelasan singkat tentang fungsi zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat Islam. Disebutkan sebanyak 82 kali secara berurutan, sehingga zakat mempunyai kedudukan yang rata dengan shalat dan kita dapat menemukan sekitar 27 pasal yang menyamakan shalat dengan kewajiban membayar zakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman 8 Asnaf harus dipelajari secara universal, dimana saat ini makna dan fokus Mustahiq zakat berada dalam rentang yang sempit. Zakat mengacu pada transfer sumber daya keuangan yang dapat meningkatkan derajat fakir miskin. Pemberdayaan ekonomi potensi zakat berarti mempertimbangkan bagaimana menggunakan zakat sebagai sumber ekonomi yang dapat mencapai manfaat atau hasil, konsumsi yang maksimal, optimal dan manfaat produktif, serta mengatasi masalah kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi. Umat Islam juga menghindarkan akan terjadinya pemusatan kekayaan sekelompok orang. Berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan umat Islam, lembaga zakat harus mengadopsi pengelolaan zakat yang berbasis pengembangan dan pemberdayaan, sehingga keberadaan lembaga tersebut dapat benar-benar menolong para orang-orang yang berhak menerima zakat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN IAIN PONTIANAK en_US
dc.relation.ispartofseries ILMU KALAM;12102010
dc.subject Fiqh Kontemporer en_US
dc.subject Kemiskinan en_US
dc.subject Zakat en_US
dc.title INTERPRETASI 8 ASNAF ZAKAT DALAM KONTEKS FIQH KONTEMPORER en_US
dc.type Tugas Kuliah en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • Ilmu Kalam
    Dosen Pengampu Dr. H. Dwi Surya Atmaja M.A.

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account