Abstract:
Moderasi beragama adalah sebuah canangan dari Kementerian Agama sejak
tahun 2019 lalu. Moderasi beragama dianggap sebagai perisai yang dapat
menjaga keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia di tengah kemajemukan
bangsa yang tak terhitung. Melalui pemahaman dan implementasi moderasi
beragama, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang aman, damai, moderat,
adil di seluruh aspek kehidupan. Penerapan moderasi beragama harus
dilaksanakan mengingat naiknya sikap intoleransi dan radikalisme di
Indonesia. Lembaga pendidikan menjadi sasaran empuk menyusupnya paham
radikalisme dan ideologi transnasional yang ingin memecah-belah kedamaian
dan kesatuan Republik Indonesia. Di sinilah pemerintah mesti mengambil
peran dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mencegah
menyebarnya isu radikl. Guru sebagai pendidik memiliki peran yang penting
karena berhadapan langsung dengan peserta didik. Untuk itu, sebagai guru
harus memiliki sikap yang moderat juga, memiliki pengetahuan dan
pemahaman implementasi moderasi beragama. Tujuan penelitian ini untuk
melihat bagaimana moderasi beragama dilaksanakan di dunia pendidikan.
Mengingat lembaga pendidikan merupakan tempat berkumpulnya orang-orang
yang berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang budaya yang berbeda.
Dengan metode penelitian kepustakaan, peneliti telah merangkum sumber sumber yang relevan dengan judul artikel ini