Abstract:
Konsep pembiayaan diperbankan adalah memberikan pembiayaan kepada
nasabah berupa konsumtif, modal kerja, maupun jasa. Perkembangan
kelangsungan usaha bank mengenai pembiayaan, dalam hal ini bank
memberikan fasilitas baru yaitu pembiayaan Take Over. Take Over adalah
salah satu produk jasa yang ditawarkan oleh Bank BRI Syariah KC Pontianak
berdasarkan prinsip akad qardh wal murabahah. Take Over atau pengalihan
utang merupakan sarana bagi nasabah bank konvensional yang ingin
mengalihkan hutangnya ke bank Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui penerapan pembiayaan take over berdasarkan akad qardh wal
murabahah pada PT Bank BRI Syariah KC Pontianak Gusti Sulung.
Teknik Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh
langsung dari Bank BRI Syariah KC Pontianak melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian mendapati bahwa implementasi take over di bank BRI
Syariah KC Pontianak menggunakan dua akad dengan dua transaksi yang
berbeda, pelaksanaan Take Over di Bank BRI Syariah KC POntianak
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002
tentang pengalihan utang. Salah satu pendorong masyarakat melakukan take
over (pengalihan hutang) yaitu mengalihkan dana atau transaksi non syariah ke
transaksi syariah dan membantu nasabah untuk terhindar dari riba dan suku
bunga. Penerapan multi akad yang ada di Bank Syariah Mandiri KC Metro
dalam hal penerapan akad sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Alternatif I
yaitu dengan penggunaan akad qardh dan akad murabahah. Pada PT. Bank
BRI Syariah KC Pontianak pembiayaan Take Over dilakukan atas permintaan
nasabah. Nasabah yang sedang menjalankan pinjaman/kredit di bank
konvensional mengajukan Take Over dengan melengkapi syarat-syarat yang
telah ditetapkan oleh Bank BRI Syariah. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan
Take Over dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.