Abstract:
Masih rendahnya
porsi pembiayaan bagi hasil (Mudharabah) atau dominasi pembiayaan non bagi hasil
pada portofolio pembiayaan bank Syariah ternyata merupakan fenomena global,
Fenomena ini disebabkan karena pembiayaan berbasis bagi hasil cenderung memiliki
risiko lebih besar jika dibandingkan dengan pembiayaan lainnya. Walaupun prinsip bagi
hasil menjadi ciri khas bank syariah, namun risiko yang dihadapi cukup besar yaitu
risiko terjadinya moral hazard dan biaya transaksi tinggi. Melihat fenomena bahwa
masih rendahnya pembiayaan berbasis bagi hasil, yaitu pembiayaan akad mudharabah
maka perlu dikaji faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap pembiayaan akad
mudharabah salah satunya DPK dan NPF. Dengan mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi pembiayaan tersebut, pihak PT.BNI Syariah bisa mengoptimalkan
faktor-faktor tersebut agar terjadi peningkatan porsi pembiayaan mudharabah. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) Dan Non
Performing Financing (NPF) Terhadap Pembiayaan Produktif Akad Mudharabah di
PT. BNI Syariah
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif.
Sumber data sekunder yaitu untuk berasal dari data Laporan Keuangan Triwulan yang
terdapat dalam Laporan Rasio Keuangan PT. BNI Syariah. Teknik analiasis data
menggunakan regresi linier berganda yang dihitung dengan SPSS 16. Hasil uji koefisien
determinasi (R2) menunjukan bahwa nilai koefisien sebesar 0,736. Hal ini berarti bahwa
73,6% Pembiayaan di PT. BNI Syariah dipengaruh oleh Pembiayaan Produktif akad
Mudharabah. Sedangkan sisanya 26,4% dijelaskan oleh variabel lain diluar model
penelitian ini. Hasil penelitian tersebut dilihat secara persial 1) variabel X1 berpengaruh
Positif dan signifikan terhadap Pembiayaan Produktif akad Mudharabah (Y) sebesar
0,001< 0,005; 2) variabel X2 berpengaruh Negatif dan signifikan terhada Pembiayaan
Produktif akad Mudharabah (Y) sebesar 0,002<0,005; di PT. BNI Syariah. Dari
perhitungan tersebut maka, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh signifikan dari
Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non Performing Financing (NPF) terhadap pembiayaan
Produktif Akad mudharabah PT. Bank BNI Syariah.