Abstract:
Keberadaan industri perbankan suatu negara dalam persaingan dunia
global, mempunyai peranan penting di seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Sejak tahun 1992, Indonesia memperkenalkan dual banking (sistem perbankan
ganda). Sistem perbankan di Indonesia dikelompokkan ke dalam dua jenis bank
umum, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional adalah
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, sedangkan
bank syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip
syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Rasio Efisiensi,
Kualitas Aktiva, Stabilitas, dan Risiko Likuiditas pada Bank Konvensional dan
Bank Syariah periode 2016-2019.
Metode penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan
komparatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah dokumen yang terdiri
dari laporan keuangan tahunan berupa ikhtisar keuangan Bank Konvensional
dengan Bank Syariah. Parameter yang digunakan untuk membandingkan rasio
keuangan perbankan adalah dengan menggunakan rasio keuangan yaitu Biaya
operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Loan to Deposit Ratio
(LDR), Z-Score, dan Non Performing Financing (NPF). Populasi dalam penelitian
ini menggunakan purposive sampling yang terdiri dari 3 Bank Konvensional yang
diwakili oleh Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI serta 3 Bank Syariah yang
diwakili oleh Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Teknik
analisis data menggunakan uji Normalitas data dan uji Independent Sample T-
Test.
Hasil penelitian ini berdasarkan uji normalitas menunjukkan bahwa data
berdistribusi normal. Hasil uji Independent Sample T-Test menunjukkan (1)
Terdapat perbedaan pada rasio Efisiensi, Kualitas aktiva dan Likuiditas antara
Bank Konvensional dan Bank Syariah. (2) Tidak terdapat perbedaan yang
signifikan pada rasio Stabilitas antara Bank Konvensional dan Bank Syariah.