Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) proses persiapan akad
mudharabah pada pembiayaan mudharabah di koperasi syariah mitra masyarakat
pontianak. (2) pelaksanaan akad mudharabah pada pembiayaan mudharabah di
koperasi syariah mitra masyarakat Pontianak. (3) pengawasan akad mudharabah
pada pembiayaan mudharabah di koperasi syariah mitra masyarakat Pontianak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data
primernya yaitu pengurus koperasi syariah dan anggota yang menggunakan akad
mudharabah. Data sekundernya yaitu buku-buku, jurnal, skripsi, artikel tentang
akad mudharabah. Teknis analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Untuk pemeriksaan
keabsahan data melalui triangulasi dan member check.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1)
Proses akad mudharabah dalam pembiayaan mudharabah di Koperasi Syariah
Mitra Masyarakat Pontianak dari proses persiapan akad mudharabah sudah sesuai
dengan fatwa DSN-MUI No 115/ DSN-MUI/IX/2007 tentang akad mudharabah,
syarat sahnya perjanjian menurut KHUPerdata pasal 1320 dan persyaratan
minimum akad mudharabah menurut fikih. (2) Pelakasanaan akad mudharabah
dalam pembiayaan mudharabah di Koperasi Syariah Mitra Masyarakat Pontianak
sudah sesuai dengan acuan fatwa yang ditetapkan oleh DSN-MUI No 115/ DSN-
MUI/IX/2007 tentang akad mudharabah dan juga rukun dan syarat akad
mudharabah. (3) Pengawasan akad mudharabah dalam pembiayaan mudharabah
di Koperasi Syariah Mitra Masyarakat Pontianak sesuai dengan Surat Keputusan
DSN-MUI No. Kep-89/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN-MUI Masa
Bhakti Th. 2002-2005 bahwa DSN memberikan tugas DPS. Pengawasan tersebut
sudah tepat dilakukan sebagaimana semestinya, karena tujuan dilakukannya
pengawasan tersebut agar setiap praktik muamalah yang ada di Koperasi Syariah
Mitra Masyarakat Pontianak sudah sesuai dengan ekonomi syariah.