ANALISIS TRANSAKSI RAHN EMAS PADA KCP. BANK SYARIAH MANDIRI SUNGAI JAWI PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam
dc.contributor.advisor Adji Usman, Sandi
dc.contributor.author FADILAH, WESILATUL
dc.date.accessioned 2022-11-01T10:56:25Z
dc.date.available 2022-11-01T10:56:25Z
dc.date.issued 2018-11
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/handle/123456789/1620
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui akad yang digunakan pada transaksi rahn emas pada KCP. Bank Syariah Mandiri Sungai Jawi. 2). Untuk mengetahui penaksiran harga emas dan pembiayaan pada transaksi rahn emas pada KCP. Bank Syariah Mandiri Sungai Jawi. 3). Untuk mengetahui bagaiamana penyelesaian transaksi macet yang di lakukan oleh nasabah pada transaksi rahn emas pada KCP. Bank Syariah Mandiri Sungai Jawi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif,yang bertujuan untuk menjawab fokus penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik observasi dan wawancara mendalam. Untuk menganalisis data penelitian ini menggunakan deskriftif kualitatif, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dapat ditempuh dengan empat langkah, yakni: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi dan pengecekan anggota. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di KCP. Bank Syariah Mandiri Sungai Jawi, bahwasannya penerapan akad Gadai Emas (Rahn): a). akad yang digunakan oleh KCP. Bank Syariah Mandiri menggunakan akad Ijarah, nasabah datang ke bank umtuk mengajukan pembiayaan dengan meggadaikan emas yang dimilikinya dan kemudian jika semua persyaratan pihak bank sudah lengkap dengan membawa emas, Setelah dilakukan penaksiran dan diketahui harga emas, maka akan dilanjutkan dengan proses akad yang mana pada saat akad dijelaskan biaya-biaya yang ditanggung oleh nasabah seperti biaya administrasi, biaya penitapan barang per 15 hari dan biaya matrai setelah semua di lakukan maka nasabah melakukan penandatangani untuk melakukan kesepakatan akad gadai emas. b). metode penaksiran harga emas menggunakan Gold Bar, dan pemberian pembiayaan emas Antam 95%, dan jika perhiasan 80%. c). Salah satu penyelesaian kredit macet jika sudah melewati masa tenggat waktu yang sudah disesuaikan pada saat akad yakni 3 priode (45 hari) maka emas yang digadaikan akan dilelang. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Akad Ijarah en_US
dc.subject Penaksiran en_US
dc.subject Lelang Rahn Emas en_US
dc.title ANALISIS TRANSAKSI RAHN EMAS PADA KCP. BANK SYARIAH MANDIRI SUNGAI JAWI PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account