Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui akad yang
digunakan pada transaksi rahn emas pada KCP. Bank Syariah Mandiri
Sungai Jawi. 2). Untuk mengetahui penaksiran harga emas dan pembiayaan
pada transaksi rahn emas pada KCP. Bank Syariah Mandiri Sungai Jawi. 3).
Untuk mengetahui bagaiamana penyelesaian transaksi macet yang di lakukan
oleh nasabah pada transaksi rahn emas pada KCP. Bank Syariah Mandiri
Sungai Jawi
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif dengan metode deskriptif,yang bertujuan untuk menjawab fokus
penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik
observasi dan wawancara mendalam. Untuk menganalisis data penelitian ini
menggunakan deskriftif kualitatif, teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian kualitatif dapat ditempuh dengan empat langkah, yakni:
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik triangulasi dan pengecekan anggota.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa dari
hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di KCP. Bank Syariah Mandiri
Sungai Jawi, bahwasannya penerapan akad Gadai Emas (Rahn): a). akad yang
digunakan oleh KCP. Bank Syariah Mandiri menggunakan akad Ijarah,
nasabah datang ke bank umtuk mengajukan pembiayaan dengan meggadaikan
emas yang dimilikinya dan kemudian jika semua persyaratan pihak bank
sudah lengkap dengan membawa emas, Setelah dilakukan penaksiran dan
diketahui harga emas, maka akan dilanjutkan dengan proses akad yang mana
pada saat akad dijelaskan biaya-biaya yang ditanggung oleh nasabah seperti
biaya administrasi, biaya penitapan barang per 15 hari dan biaya matrai
setelah semua di lakukan maka nasabah melakukan penandatangani untuk
melakukan kesepakatan akad gadai emas. b). metode penaksiran harga emas
menggunakan Gold Bar, dan pemberian pembiayaan emas Antam 95%, dan
jika perhiasan 80%. c). Salah satu penyelesaian kredit macet jika sudah
melewati masa tenggat waktu yang sudah disesuaikan pada saat akad yakni 3
priode (45 hari) maka emas yang digadaikan akan dilelang.