KOMPARASI PROSES LELANG AGUNAN PADA BANK BNI SYARIAH DAN BANK BNI CABANG PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Luqman
dc.contributor.advisor Bahtiar, Eko
dc.contributor.author FATIMAH, SITI
dc.date.accessioned 2022-10-27T08:43:23Z
dc.date.available 2022-10-27T08:43:23Z
dc.date.issued 2019-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/handle/123456789/1597
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap: 1) Mekanisme proses lelang agunan pada PT. BNI Tbk Cabang Pontianak; 2) Mekanisme proses lelang agunan pada Bank BNI Syariah Cabang Pontianak; 3) Perbedaan proses lelang agunan pada PT. BNI Tbk Cabang Pontiank dengan Bank BNI Syariah Cabang Pontianak. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan penelitian ini Sumber primer adalah pihak PT. BNI Tbk Cabang Pontianak, pihak bank BNI Syariah Cabang Pontianak dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Sedangkan Sumber skunder adalah dokumen-dokumen serta data-data pada PT. BNI Tbk Cabang Pontianak, Bank BNI Syariah Cabang Pontianak dan Kantor Pelayana Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik komunikasi langsung dengan alat pedoman wawancara dan teknik dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis datanya peneliti menggunakan analisis model interaktif. Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa perbedaan proses lelang di bank BNI dan bank BNI Syariah pada umumnya memiliki kesamaan seperti: mendaftarkan lelang agunan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pengumuman 1 (satu), pengumuman II (dua) di media masa, lelang, pemenang dengan harga tawaran tertinggi, setelah dilakukan lelang maka hasil dari penjualan agunan akan di bayarkan untuk melunasi hutang. Jika hasil penjualan agunan kurang dari hutang nasabah, bank akan melakukan penagihan hingga hutang terlunasi, sebaliknya bila hasil penjualan agunan melebihi dari total hutang nasabah, maka bank wajib mengembalikan uang hasil lelang kepada nasabah tersebut, hal ini dilakukan oleh semua bank baik bank syariah maupun bank konvensional. Adapun yang membedakan antara bank BNI dan bank BNI Syariah ada 2 yaitu pertama, proses sebelum pengajuan lelang, yaitu pada bank BNI Syariah masa peringatan lebih banyak dan masa pendekatan persuasi lebih diterapkan di bank BNI Syariah, serta teloransinya lebih tinggi. Kedua proses perlawanan atau gugatan lelang eksekusi, yaitu ketika ada masalah antara bank dan debitur atau perlawanan dari nasabah ketika terjadi ketidak puasan atas hasil lelang. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Komparasi en_US
dc.subject Lelang en_US
dc.subject Agunan en_US
dc.title KOMPARASI PROSES LELANG AGUNAN PADA BANK BNI SYARIAH DAN BANK BNI CABANG PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account