Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap: 1) Mekanisme proses lelang
agunan pada PT. BNI Tbk Cabang Pontianak; 2) Mekanisme proses lelang agunan
pada Bank BNI Syariah Cabang Pontianak; 3) Perbedaan proses lelang agunan pada
PT. BNI Tbk Cabang Pontiank dengan Bank BNI Syariah Cabang Pontianak.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan penelitian ini Sumber primer
adalah pihak PT. BNI Tbk Cabang Pontianak, pihak bank BNI Syariah Cabang
Pontianak dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
Sedangkan Sumber skunder adalah dokumen-dokumen serta data-data pada PT. BNI
Tbk Cabang Pontianak, Bank BNI Syariah Cabang Pontianak dan Kantor Pelayana
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah teknik komunikasi langsung dengan alat pedoman
wawancara dan teknik dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis datanya peneliti
menggunakan analisis model interaktif.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan
bahwa perbedaan proses lelang di bank BNI dan bank BNI Syariah pada umumnya
memiliki kesamaan seperti: mendaftarkan lelang agunan ke Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pengumuman 1 (satu), pengumuman II
(dua) di media masa, lelang, pemenang dengan harga tawaran tertinggi, setelah
dilakukan lelang maka hasil dari penjualan agunan akan di bayarkan untuk melunasi
hutang. Jika hasil penjualan agunan kurang dari hutang nasabah, bank akan
melakukan penagihan hingga hutang terlunasi, sebaliknya bila hasil penjualan agunan
melebihi dari total hutang nasabah, maka bank wajib mengembalikan uang hasil
lelang kepada nasabah tersebut, hal ini dilakukan oleh semua bank baik bank syariah
maupun bank konvensional. Adapun yang membedakan antara bank BNI dan bank
BNI Syariah ada 2 yaitu pertama, proses sebelum pengajuan lelang, yaitu pada bank
BNI Syariah masa peringatan lebih banyak dan masa pendekatan persuasi lebih
diterapkan di bank BNI Syariah, serta teloransinya lebih tinggi. Kedua proses
perlawanan atau gugatan lelang eksekusi, yaitu ketika ada masalah antara bank dan
debitur atau perlawanan dari nasabah ketika terjadi ketidak puasan atas hasil lelang.