Abstract:
Sejak dirilis pertama kali pada tahun 2009 Sukuk Negara Ritel mendapat
sambutan yang baik dikalangan investor Indonesia. Selama sepuluh tahun terakhir
Sukuk Negara Ritel menunjukkan perannya dalam mendorong perkembangan
sektor keuangan syariah. Sukuk Negara Ritel ini menjadi investasi rutin tahunan
yang pemerintah terbitkan guna menambah anggaran negara. Kebijakan ini
didukung oleh sektor perbankan sebagai Agen Penjual, satu diantaranya yang
terpilih ialah PT Bank Syariah Mandiri sejak SR-001 hingga SR-010.
Berdasarkan hal tersebut maka peneliti ingin mengetahui mekanisme
penjualan Sukuk Negara Ritel pada PT Bank Syariah Mandiri, strategi penjualan
Sukuk Negara Ritel, dan pengaruh penjualan Sukuk Negara Ritel terhadap Fee
Based Income PT Bank Syariah Mandiri dari tahun 2009 hingga 2018.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan data
primer yang diperoleh melalui metode wawancara dengan bagian PBO (Priority
Banking Officer) cabang Pontianak sedangkan untuk data sekunder peneliti
menggunakan dokumen pemerintah yaitu Kementrian Keuangan dan laporan
manajemen serta laporan keuangan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang
diperoleh melalui website resmi.
Berdasarkan hasil penelitian ini peneliti menyimpulkan bahwa: Pertama,
mekanisme penjualan Sukuk Negara Ritel di BSM diawali dengan kepemilikan
rekening di BSM lalu mengisi formulir Pemesanan Pembelian dan menyediakan
dana kemudian menunggu penjatahan dari pemerintah selanjutnya Agen Penjual
melalui Sub-Regristry menyampaikan Bukti Kepemilikan sesuai penjatahan kepada
investor yang diterima dari Bank Kustodian. Kedua, strategi penjualan oleh BSM
ialah dengan target utama yaitu nasabah walk-in dan nasabah eksisting dengan
membeli sukuk dari fresh money, mengutamakan segmen Nasabah BSM Priority,
dan melakukan kegiatan marketing seperti pengiriman Whatsapp blast, gathering,
dan pengiklanan media sosial. Strategi ini menjadi recruiter product dalam
meningatkan jumlah nasabah yang memberikan dampak rentetan terhadap
penjualan produk BSM lainnya. Ketiga, fee penjualan Sukuk Negara Ritel yang
diperoleh PT Bank Syariah Mandiri selama 10 (sepuluh) tahun berpengaruh 1,65%
terhadap Fee Based Income yang tidak tercatat dalam Laporan Keuangan PT Bank
Syariah Mandiri. Hal ini dikarenakan aturan Dewan Strandar Akuntansi Syariah
Ikatan Akuntan Indonesia sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang Akuntansi
Sukuk, mengklasifikasikan Sukuk Negara Ritel ke dalam akun Investasi Pada Surat
Berharga sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, sehingga fee atau komisi
hasil penjualan tidak dimasukan ke dalam akun Pendapatan Imbalan Jasa
Perbankan atau Fee Based Income pada Laporan Keuangan PT Bank Syariah
Mandiri.