Abstract:
Permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana
mekanisme pelaksanaan produk pembiayaan Murabahah pada Bank Kalbar
Syariah Pontianak? 2) Bagaimana pencapaian Maqa>shid asy-Syari>’ah pada
produk pembiayaan Murabahah pada Bank Kalbar Syariah Pontianak?
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dengan purposive sampling yaitu
pegawai Bank Kalbar Syariah Pontianak dan nasabah pembiayaan Murabahah.
Data yang didapat kemudian diolah dan dianalisis kemudian ditarik kesimpulan.
Memastikan keabsahan data dengan triangulasi dan member check.
Setelah data diolah dan dianalisa didapatkan bahwa; 1) Bank Kalbar Syariah
secara sah menggunakan perjanjian dengan akad wakalah untuk melakukan
transaksi pembelian atas barang yang dipesan. 2) Terjaganya agama, Bank Kalbar
Syariah Pontianak sudah menerapkan dan sesuai standar fatwa DSN No:
04/DSN-MUI/IV/2000. Terjaganya jiwa, akad Murabahah pada Bank Kalbar
Syariah Pontianak terjamin dengan penandatanganan surat perjanjian yang
disepakati antara kedua belah pihak, serta menjunjung etika bisnis dengan
memberikan pelayanan terbaik kepada setiap nasabah. Terjaganya akal, Bank
Kalbar Syariah Pontianak telah memberikan informasi pembiayaan secara detail
kepada nasabah, serta mengajak nasabah ikut berpikir dengan berdiskusi dan
membantu memberikan saran saat sebelum akad.Terjaganya harta, Bank Kalbar
syariah Pontianak menjaga keamanan harta nasabah dengan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), mengalokasikan dananya dengan memberikan pembiayaan lain.
Untuk menjaga keamanan harta nasabah pembiayaan Murabahah yang meninggal
dunia, angsuran pembiayaan Murabahah-nya dicover langsung oleh asuransi.
Terjaganya keturunan, Bank Kalbar Syariah Pontianak sebagai pembiayaan
dengan prinsip syariah berdampak baik untuk keturunan, untuk menjaga
keturunan nasabah yang meninggal, bank Kalbar Syariah Pontianak menerapkan
biaya asuransi yang akan mengcover pembiayaan nasabah.
Dari temuan di atas, peneliti memberikan saran sebagai berikut; 1) Di era
digital seperti saat ini Bank Kalbar Syariah Pontianak diharapkan berinovasi
dengan pengajuan pembiayaan Murabahah secara online melalui aplikasi. Guna
mendorong pertumbuhan penyaluran pembiayaan dan untuk memudahkan
nasabah dalam mengajukan pembiayaan dari rumah atau dari tempat usaha. 2)
Bank Kalbar Syariah Pontianak diharapkan memberikan pembiayaan yang sesuai
dengan prinsip syariah dan ikut berperan aktif dalam mengawasi dan
memperhatikan kinerja usaha nasabah. Agar kinerja nasabah semakin membaik
dan pengalokasian dana semakin efektif.