Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya sumber daya alam yang
berbeda-beda satu sama lain yang tidak terdapat di negara lain. Suatu negara akan
membutuhkan komoditi yang tidak tersedia di negaranya tetapi tersedia di negara
lain, maka negara tersebut akan melakukan perdagangan atau pertukaran komoditi
dengan negara lain.
Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui : 1) fenomena perdagangan barang
legal dan ilegal yang terjadi pada pedagang sembako impor di Kecamatan
Kembayan Kabupaten Sanggau. 2) Bagaimana proses dan transaksi perdagangan
barang pokok ilegal di perbatasan Negara Indonesia-Malaysia. 3) dampak apa
yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya barang ilegal.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Adapun yang menjadi sumber data untuk mengetahui pedagang barang
pokok ilegal adalah pedagang itu sendiri. Teknik pengumpulan data yang peneliti
gunakan meliputi observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik
analisis data yang digunakan meliputi : reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi dan
member check.
Hasil dari kesimpulan ini menyatakan bahwa deskripsi tentang proses dan
transaksi perdagangan barang pokok ilegal di Kecamatan Kembayan adalah
pedagang muslim melewati jalur yang sudah disediakan pemerintah dan ada juga
melewati “jalur tikus” yaitu jalur perkampungan untuk membawa barang pokok
dari Malaysia dan bekerjasama dengan aparat pemerintah Indonesia dan
mempunyai teman kerja yang ada di Malaysia untuk mempermudah pengambilan
barang pokok tersebut.