Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pemikiran Yusuf
Qardawi tentang zakat investasi (2) Ketentuan Zakat Investasi dalam
pemikiran Yusuf Qardawi (3) apa yang melatari pemikiran yusuf Qardawi
tentang zakat investasi.
Penelitian ini masuk dalam kategori penelitian kepustakaan
(library research), yakni dengan cara menelaah terjemaahan yang
dikarang oleh Yusuf Qardhawi, di tambah dengan buku-buku lain yang
berkaitan dengan permasalahan yang di bahas. Dalam menganalisis data-
data tersebut penulis mengumpulkan informasi aktual secara terinci dari
data yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan metode analisis isi
(content analysis). Sumber data penelitian ini terdiri dari dua macam.
pertama Sumber Primer :Yaitu sumber pokok yang diperoleh melalui
pemikiran Yusuf Qardawi. kedua Sumber Sekunder: Bahan pustaka yang
merujuk atau mengutip dari sumber primer serta bahan pendukung
lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Menurut
Yusuf Qardawi Zakat investasi yakni zakat yang merupakan hasil
eksploitasi adalah kekayaan yang wajib zakat atas materinya, dikenakan
bukan karena diperdagangkan tetapi karena mengalami pertumbuhan yang
memberikan hasil dan lapangan usaha kepada pemiliknya, dengan
menyewa materinya itu atau menjual produksinya. Sedangkan property
harta berupa pabrik, gedung dan lain-lain. Zakat investasi merupakan zakat
yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor
yang disewakan, saham, rumah kontrakan, investasi pada ternak dan lain-
lain.