Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan manusia untuk hidup
berkelompok dan bekerja sama dengan manusia lainnya sementara dalam
prakteknya kerjasama yang dilakukan diharapkan dapat memberikan keuntungkan
bagi pihak yang bekerjasama, akan tetapi kerjasama hanya dilakukan sesuai
kesepakatan, akad perjanjian dilaksanakan secara lisan tanpa disaksikan oleh saksi
dan prosedur hukum yang mendukung. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum
sebagai bukti terjadinya kerjasama dan hal ini dapat menimbulkan suatu
pelanggaran dari salah satu pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami: 1) Praktik
kerjasama pengelolaan lahan kebun karet antara pemilik lahan dan penggarap
lahan berbasis bagi hasil di Kampung Sampang Baru Dusun Lingga Selatan
Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya. 2) Bagi hasil kerjasama
pengelolaan lahan karet antara pemilik lahan dan penggarap lahan. 3) Praktek
kerjasama pengelolaan lahan karet berbasis bagi hasil sudah memenuhi konsepsi
keadilan antara kedua belah pihak
Metode dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
penelitian kualitatif dan metodenya adalah deskriptif. Sumber data terbagi
menjadi dua, yaitu data primer dan sekunder. Teknik dan alat pengumpulan data
yang digunakan, yaitu observasi langsung ke Kampung Sampang Baru Desa
Lingga, wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data terdiri dari 4
tahap, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan Trianggulasi, dan
member chek.
Hasil penelitian ini menujukkan, bahwasannya 1) Praktek kerjasama yang
dilakukan masyarakat di Kampung Sampang Baru Desa Lingga bermula dari
penawaran dari pemilikan lahan kepada penggarap lahan untuk mengelolah
lahannya, hal tersebut dikarenakan keterbatasan pemilik lahan untuk mengelola
lahannya baik dari segi waktu dan tenaga, tidak terdapat perjanjian secara tertulis
melainkan hanya berdasarkan kesepakatan dengan sistem kekeluargaan, kedua hal
tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat karena saling percaya. 2)
Pembagian Bagi hasil kerjasama pengelolaan lahan karet antara pemilik lahan dan
penggarap lahan yang di sepakati dengan persentase 30% pemilik lahan dan 70%
penggarap lahan sementara untuk biaya perawatan lahan dibebankan kepada
pemiilik lahan, dengan adanya kerjasama ini masyarakat merasa terbantu dari segi
ekonomi, yaitu dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan
masyarakat memiliki penghasilan lebih yang dapat ditabung. 3) Masyarakat juga
menerapkan konsep keadilan dalam melakukan kerjasama pengelolaan lahan
dengan menjalankannya sesuai dengan hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak.