Abstract:
Penelitian ini merupakan penelitian yang berjenis penelitian lapangan (field
research). Proses penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan kualitatif
sebagai pendekatan penelitian. Subyek penelitian adalah para pemilik UMKM.
Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, display data, kesimpulan
dan verifikasi. Menguji keabsahan data menggunakan triangulasi dan member
chek.
Setelah melakukan pengumpulan data, reduksi, dan display data terhadap
fakta dan data penelitian, peneliti menyimpulkan: 1) Implementasi penanganan
pembiayaan bermasalah pada UMKM dapat di lakukan dengan tiga tahap, yaitu:
Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring. Tetapi pada penelitian
dilapangan tidak mesti harus melalui tahapan yang berurutan, dapat saja kebijakan
yang diambil langsung pada tahap kedua atau tahap ketiga tergantung dari
masalah penyebab pembiayaan tersebut jadi bermasalah. Kemudian terdapat
perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah, di Bank Konvensional
karena Bank Konvensional menggunakan sistem bunga maka nasabah dianjurkan
untuk tetap mencicil walaupun hanya cicilan bunga, hal ini secara tidak langsung
merugikan nasabah karena dengan adanya bunga tersebut. 2) dampak kebijakan
penanganan pembiayaan bermasalah dalam perbaikan kualitas kredit/pembiayaan
bermasalah berdampak pada UMKM, yaitu UMKM merasa terbantu dengan
adanya kebijakan tersebut tetapi jika dilihat dari bertambahnya beban hutang di
Bank Konvensional kecenderungan nya akan menambah beban hutang yang harus
ditanggung oleh nasabah.