Abstract:
Masih adanya jual beli dengan sistem barter di desa Nanga Raku
kecamatan Sayan kabupaten Melawi, bagi peneliti ini sesuatu yang menarik
untuk diteliti, pertama disebabkan jual beli barter di era perekonomian modern
dan berbasis digital jarang kita temui. Dan kedua dari teori barter, dijelasakan
bahwa barter terjadi semasa belum adanya alat tukar,sedangkan di era sekarang
sudah ada alat tukar berupa uang.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta mendeskripsikan: 1)
Dinamika keadilan nilai tukar barang pada jual beli sistem barter pada
masyarakat desa Nanga Raku kecamatan Sayan kabupaten Melawi. 2)
Pencatatan utang piutang jual beli sistem barter pada masyarakat desa Nanga
Raku kecamatan Sayan kabupaten Melawi. 3) Dinamika antradhin (suka sama
suka) jual beli sistem barter pada masyarakat desa Nanga Raku kecamatan
Sayan kabupaten Melawi.
Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yakni menggunakan teknik
observasi, wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisi data
yaitu reduksi data, data display (penyajian data), dan conclusion
Drawing/verification (kesimpulan dan verifikasi). Teknik pemekrisaan
keabsahan data melalui triangulasi dan member chek.
Berdasarkan hasil penelitian yaitu (1) dinamika keadilan nilai tukar
barter di desa Nanga Raku dalam penentuan nilai tukarnya menggunakan uang
dan uang dijadikan standar hitungan dalam proses transaksi, harga barang yang
dibarterkan tinggi dikarenakan ada biaya ongkos 2 kali dari proses membawa
barang-barang yang barterkan. (2) utang piutang dalam sistem barter tidak
berlaku lagi penambahan harga (riba), proses utang piutanya tidak dicatat, dan
ketika transaksi barter terjadi barangnya tidak diserahkan bersamaan waktu
dengan barang penukarnya, terdapat tenggang waktu sehingga secara tidak
langsung terjadi hutang piutang. (3) Dinamika antradhin (suka sama suka) jual
beli sistem barter dari penuturan narasumber mereka melakukan atas dasar
suka sama suka (antradhin), dan barter di desa Nanga Raku kecamatan Sayan
Kabupaten Melawi ditinjau dari ekonomi Islam secara umum tidak melanggar
prinsip-prinsip ekonomi Islam dan tidak mempratikan apa yang dilarang
ekonomi Islam yaitu riba dan gharar. Kelebihan barter di desa Nanga Raku
terjalin silahturahmi yang erat, dan tolong menolong dalam praktiknya.